Re: AQIDAH by 012111071 MUHAMMAD DZIKRA ALFADLIL - Wednesday, 27 April 2022, 9:51 PM Number of replies: 0 Akibat hukum dari perkawinan beda agama tersebut adalah bahwa status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama. Sehingga tidak sah pula menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Permalink Show parent