Skip to main content

AQIDAH

Re: AQIDAH

by 012111071 MUHAMMAD DZIKRA ALFADLIL -
Number of replies: 0
Akibat hukum dari perkawinan beda agama tersebut adalah bahwa status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama. Sehingga tidak sah pula menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.