Skip to main content

Urgensi Zakat Dalam Kehidupan

Re: Urgensi Zakat Dalam Kehidupan

by 012111076 NELA AULIAH -
Number of replies: 0
izin menjawab, bahwa ulama syafi'iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah yaitu:
(1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan
(2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dua waktu itu harus dijumpai. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.