Skip to main content

Pernikahan

Re: Pernikahan

by 012111071 MUHAMMAD DZIKRA ALFADLIL -
Number of replies: 0
hukum menunda pernikahan bagi orang yang mampu (dalam biaya, fisik, dan psikologis) adalah makruh. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, sebaiknya ia meredam syahwatnya dengan berpuasa agar terhindar dari maksiat.