Re: Pernikahan by 012111071 MUHAMMAD DZIKRA ALFADLIL - Saturday, 18 June 2022, 2:15 PM Number of replies: 0 hukum menunda pernikahan bagi orang yang mampu (dalam biaya, fisik, dan psikologis) adalah makruh. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, sebaiknya ia meredam syahwatnya dengan berpuasa agar terhindar dari maksiat. Permalink Show parent