Skip to main content

islam menghadapi tantangan modernisasi

islam menghadapi tantangan modernisasi

by 012111062 FADIA NURUL OKTAVIANI -
Number of replies: 0

Bagaimana pandangan Islam tentang ekonomi?

Segala bentuk transaksi, yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan pemasaran barang dan jasa yang mendatangkan keuntungan finansial itu, merupakan kegiatan ekonomi. Menurut AM Saefudin (1997) ada enam pokok perekonomian.

1. Barang dan jasa yang diproduksi.

2. Sistem produksi yang akan digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut.

3. Sistem distribusi yang berlaku di antara para pelaku ekonomi.

4. Efisiensi dalam penggunaan faktor-faktor produksi.

5. Antisipasi terhadap fluktuasi pasar, mulai dari inflasi, resesi, depresi dan lain-lain.

6. Ikhtiar manajemen produksi dan distribusi agar efisien.

Prinsip ekonomi konvensional berbeda dengan prinsip ekonomi Islam. Ekonomi konvensional berprinsip “berkorban sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.” Prinsip ekonomi tersebut dipergunakan oleh pedagang dan pengusaha semata-mata untuk mencari keuntungan. Dengan modal seadanya, pedagang dan pengusaha berusaha memenuhi kebutuhan sebesar-besarnya; atau dengan alat sekecil-kecilnya, pedagang dan pengusaha berusaha memenuhi kebutuhan secara maksimal.

Dalam Islam, ekonomi ialah berkorban secara tidak kikir dan tidak boros dalam rangka mendapatkan keutungan yang layak. Dengan demikian, pengorbanan tidak boleh sekecil-kecilnya ataupun tertentu saja, melainkan pengorbanan yang tepat harus sesuai dengan keperluan yang sesungguhnya sehingga mutu produksi dapat terjamin. Demikian pula, keuntungan tidak perlu dikejar sebesar-besarnya dan tidak perlu melewati batas. Jadi, keuntungan monopoli dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, keuntungan harus sewajarnya dan tidak merugikan orang lain.

            Bagaimana pandangan Islam tentang politik?

            Politik yang dalam term Islam disebut siyāsah, merupakan bagian integral (tak terpisahkan) dari fikih Islam. Salah satu objek kajian fikih Islam adalah siyāsah atau disebut fikih politik. Fikih politik secara global membahas masalah-masalah ketatanegaraan (siyāsah dusturiyyah), hukum internasional (siyāsah dauliyyah), dan hukum yang mengatur politik keuangan negara (siyāsah māliyyah).

·         Siyāsah dusturiyah (hukum tata negara). Materi yang dikaji tentang cara dan metode suksesi kepemimpinan, kriteria seorang pemimpin, hukum mewujudkan kepemimpinan politik, pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif), institusi pertahanan keamanan, institusi penegakan hukum (kepolisian) dan lain-lainnya.

·         Siyāsah dauliyyah (hukum politik yang mengatur hubungan internasional). Objek kajiannya adalah hubungan antar-negara Islam dengan sesama negara Islam, hubungan negara Islam dengan negara non-muslim, hubungan bilateral dan multilateral, hukum perang dan damai, genjatan senjata, hukum kejahatan perang dan lain-lain.

·         Siyāsah māliyah (hukum politik yang mengatur keuangan negara). Kontens yang dibahas adalah sumber-sumber keuangan negara, distribusi keuangan negara, perencanaan anggaran negara dan penggunaannya, pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara dan pilantropi Islam.

 

Bagaimana pandangan Islam tentang pendidikan?

Dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pendidikan dalam Islam adalah merealisasikan ubudiah kepada Allah baik secara individu maupun masyarakat dan mengimplementasikan khilafah dalam kehidupan untuk kemajuan umat manusia. Untuk mewujudkan tujuan luhur tersebut, menurut An-Nahlawi, Islam mengemukakan tiga metode:

1. Paedagogis psikologis yang lahir dalam dirinya. Pendorongnya adalah rasa khauf dan cinta kepada Allah, serta ketaatan untuk melaksanakan syariat-Nya karena ingin menghindarkan kemurkaan dan azab-Nya serta mendapat pahala-Nya.

 2. Saling menasihati antar-individu dan masyarakat agar menepati kebenaran dan menetapi kesabaran. Masyarakat, yang cinta kepada syariat Allah dan segala kehormatannya, tidak akan pernah membiarkan kemungkran dan tidak akan pernah membenarkan pengabaian salah satu pokok-pokok ajaran Islam seperti salat, zakat, puasa, haji dan jihad.

3. Menggunakan jalur kekuasaan untuk mengamankan hukum bagi masyarakat muslim sehingga keamanan berjalan stabil dan masyarakat menikmati keadilan hukum.

Ketiga metode tersebut saling mendukung dalam merealisasikan nilai-nilai Islami di dalam kehidupan individu dan masyarakat. Kehidupan serupa ini, oleh An-Nahlawi dinyatakan akan lebih mungkin mencapai kesempurnaan, kemajuan budaya, kesenangan, kegotong-royongan, ketentraman, dan istikamah.

pertanyaan:
haruskah kita mengikuti modernisasi yang ada?