Apabila Sumber suatu hukum terdapat pada Al-quran dan Qiyas ang saling bertentangan, maka kita harus mengambil sumber hukum dari mana ?
Apabila Sumber suatu hukum terdapat pada Al-quran dan Qiyas ang saling bertentangan, maka kita harus mengambil sumber hukum dari mana ?