Sumber Hukum islam ada 4 yang pertama yaitu Al-Quran, Hadist, Ijma, Qiyas. Jika ditemukan sebuah perkara baru yang mana tidak ada pada Al-Quran Maupun Hadist maka apa yang harus kita lakukan ?
Sumber Hukum islam ada 4 yang pertama yaitu Al-Quran, Hadist, Ijma, Qiyas. Jika ditemukan sebuah perkara baru yang mana tidak ada pada Al-Quran Maupun Hadist maka apa yang harus kita lakukan ?