Dalam materi di jelaskan bawah (haji
yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” [Muttafaq ‘alaih: Shahiih
al-Bukhari (III/597, no. 1773))
pertanyaan :
bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai haji mabruh?
dan adakah haji yg tidak mabruh ?