tharah sendiri ialah bersuci dari hadast dan najis. lalu kita bisa membersohkan najis itu dengan berwudhu atau mandi dengan cara sunnah rosul, dan bila tidka ada air kita bisa menggunakan debu atau bisa di sebut ialah tayamum untuk membrsihkan najis tersebut, dan tayamum sendiri memang dalam al-quran sudah diwajibkan atau bisa menjadi opsi kedua bila tidak ada air dan itu bentuknya sah.
pertanyaan : bagaiman bila kita saat melakukan ibadah solat ditempat terbuka (seperti lapangan, hutan dan atau jalanan) dan tiba2 ada kotoran burung dari atas bagimana hukumnya, apakah sah atau tidak???