Skip to main content

Pernikahan

Re: Pernikahan

by 012111076 NELA AULIAH -
Number of replies: 0
haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.

apa hukumnya menikah terpaksa?
jawabannya adalah "Jika dia tidak rela atas pernikahan ini, dia bisa membawa masalahnya ke pengadilan untuk ditetapkan akadnya atau ataukah difasakh."