Apa hukum nya pernikahan beda agama dan tidak direstui orang tua ?
hukum pernikahan beda agama adalah haram, maka pernikahannya tidak akan sah , terkecuali jika pria/wanita yang beda agama tersebut menjadi mualaf
dan jika menikah tanpa restu dari orang tua tetap sah di mata hukum selama ada wali hakim dari mempelai wanita dan diperbolehkan dalam agama asalkan pasangan kalian seiman dengan kalian karena pasangan yang baik dilihat dari baiknya agama dan akhlaknya.
dan jika menikah tanpa restu dari orang tua tetap sah di mata hukum selama ada wali hakim dari mempelai wanita dan diperbolehkan dalam agama asalkan pasangan kalian seiman dengan kalian karena pasangan yang baik dilihat dari baiknya agama dan akhlaknya.