Skip to main content

Pernikahan

Re: Pernikahan

by 012111076 NELA AULIAH -
Number of replies: 0
hukum pernikahan beda agama adalah haram, maka pernikahannya tidak akan sah , terkecuali jika pria/wanita yang beda agama tersebut menjadi mualaf

dan jika menikah tanpa restu dari orang tua tetap sah di mata hukum selama ada wali hakim dari mempelai wanita dan diperbolehkan dalam agama asalkan pasangan kalian seiman dengan kalian karena pasangan yang baik dilihat dari baiknya agama dan akhlaknya.