Pernikahan menurut saya adalah sebuah perjanjian/ikrar antara kedua orang (laki-laki dan perempuan) untuk saling mencintai di dunia sampai di akhirat dengan tujuan menyempurnakan ibadah.
Hikmah dari pernikahan itu sendiri yaitu untuk menyempurnakan ibadah kepada Allah dalam satu ikatan suci pernikahan.
pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang sudah hamil diluar nikah lalu menikah dengan org yang menzinahinya? apakah harus menikah lagi setelah anaknya lahir apa tidak perlu?