Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib untuk dizakati ?
In reply to 012111018 VANISSA SALSABILLA ARTHAFISTA
Re: Urgensi zakat dalam kehidupan
Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakti/
Harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya.
Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.
Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.
Harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya.
Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.
Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.