Saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar atau mengetahui sendiri suatu peristiwa akad nikah antara wali nikah dengan calon suami dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang kernikahan yang diketahuinya.
Lalu adapun beberapa syarat-syarat saksi nikah, apa sajakah syarat-syarat tersebut?