Sahkah melangsungkan akad nikah melalui telepon atau video call?
Akad nikah melalui media video call atau teleponadalah sah, jika tetap memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab kabul.