Re: Pernikahan by 012111076 NELA AULIAH - Wednesday, 18 May 2022, 10:49 PM Number of replies: 0 Akad nikah melalui media video call atau teleponadalah sah, jika tetap memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab kabul. Permalink Show parent