Skip to main content

urgensi zakat dalam kehidupan

urgensi zakat dalam kehidupan

by 012111131 SHELMA SALSABILA -
Number of replies: 1

 1. Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakati ? Sedangkan harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya.

In reply to 012111131 SHELMA SALSABILA

Re: urgensi zakat dalam kehidupan

by 012111076 NELA AULIAH -
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.