Skip to main content

zakat dalam kehidupan

zakat dalam kehidupan

by 012111096 SASKI PUTRI SOFIYANI -
Number of replies: 1

1. Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakati ? Sedangkan harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya.
2. Nishabnya seperti apa?

In reply to 012111096 SASKI PUTRI SOFIYANI

Re: zakat dalam kehidupan

by 012111076 NELA AULIAH -
1. Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.

2. jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya.