Skip to main content

Urgensi Zakat Dalam Kehidupan

Urgensi Zakat Dalam Kehidupan

by 012111078 NUR FARIDA -
Number of replies: 1

Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakati ? Sedangkan harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya??

In reply to 012111078 NUR FARIDA

Re: Urgensi Zakat Dalam Kehidupan

by 012111076 NELA AULIAH -
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.